Dugaan Kebocoran Rp600 Triliun dari Ekspor CPO, Pemerintah Siapkan Tata Kelola Satu Pintu

Dugaan Kebocoran Rp600 Triliun dari Ekspor CPO, Pemerintah Siapkan Tata Kelola Satu Pintu/(Foto: Pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap potensi kerugian penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp600 triliun setiap tahun akibat praktik under invoicing dalam ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Menurutnya, pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibanding harga transaksi sebenarnya telah berlangsung selama puluhan tahun dan menjadi perhatian serius pemerintah.

Mengutip laporan CNBC Indonesia, pernyataan tersebut disampaikan Amran saat menghadiri acara Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026–2031 di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).

“Kalau ini kita ambil kembali dan direct ke negara tujuan, artinya apa, bisa dua kali lipat! Baru sawit, itu kita kehilangan peluang Rp500 triliun-Rp600 triliun. Rp600 triliun kehilangan kita satu tahun,” kata Amran dalam acara Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026-2031 di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).

Amran menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan perbaikan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui mekanisme satu pintu.

Kebijakan itu dirancang untuk meningkatkan transparansi transaksi sekaligus menekan praktik under invoicing yang dinilai merugikan negara.

Skema tersebut nantinya akan dijalankan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sebuah badan usaha milik negara yang diproyeksikan menjadi eksportir komoditas sumber daya alam strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.

Menurut Amran, praktik under invoicing terjadi ketika nilai ekspor yang dilaporkan jauh lebih rendah dibandingkan harga jual sebenarnya di pasar internasional.

Ia mencontohkan adanya transaksi antarpihak dalam satu grup perusahaan, di mana komoditas dibeli dengan harga sekitar Rp14 ribu per kilogram, tetapi dijual kembali di luar negeri hingga sekitar Rp27 ribu per kilogram.

Exit mobile version