Ekologi Pulau Penebang Kalbar Rusak Akibat Aktivitas PT DIB

Kondisi Pulau Penebang yang saat ini rusak akibat pembangunan smelter PT DIB/Dok. Ist
Pulau Penebang/Dok. Ist.

Menurut Fauzan, keberadaan industri pengolahan mineral harus dibarengi dengan pelaksanaan pengelolaan lingkungan yang disiplin serta keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai potensi dampak dan langkah-langkah mitigasi yang dilakukan perusahaan.

“Pengelolaan limbah, pengendalian emisi, pemantauan kualitas air dan udara, serta pelaksanaan seluruh komitmen lingkungan harus dilakukan secara konsisten. Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana kewajiban-kewajiban tersebut dijalankan oleh perusahaan,” katanya.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, mewajibkan setiap pelaku usaha mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Kewajiban tersebut mencakup pengelolaan limbah, pengendalian emisi, pemantauan kualitas lingkungan, serta pelaksanaan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen persetujuan lingkungan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan serta melaksanakan seluruh kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara konsisten.

“Kewajiban tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus dapat dibuktikan melalui implementasi nyata di lapangan,” pungkas Fauzan.[Tim]

Exit mobile version