Hukum  

Nadiem Anwar Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Masih Punya Waktu Untuk Bersikap

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucapnya.

Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti, sehingga Nadiem Anwar Makarim bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hakim juga menghukum Nadiem Anwar Makarim membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809 miliar.

Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang serta jika harta tidak mencukupi, maka diganti lima tahun kurungan. (adm)