Penyidik menduga PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara melawan hukum setelah izin operasinya dicabut pada 2017.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung hingga 2025 dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Kasus terbaru yang ditangani Kortas Tipikor Polri berfokus pada kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKT.
Selain Samin Tan, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Direktur Pemasaran PT PPN berinisial SW, mantan Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN berinisial JI, serta mantan General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN berinisial WTD.
Menurut penyidik, kerja sama yang semula menggunakan mekanisme pembayaran melalui letter of credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kemudian mengalami perubahan melalui adendum perjanjian.
Perubahan tersebut diduga memberikan keuntungan bagi PT AKT karena penyaluran BBM tetap berlangsung meski terjadi tunggakan pembayaran.
Dari hasil penyidikan, sekitar 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta dolar AS telah disalurkan.
Namun, sebagian kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sehingga, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diduga mengalami kerugian sekitar 30,37 juta dolar AS atau setara kurang lebih Rp486 miliar.
Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp2,3 miliar serta terus menelusuri aset para tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.[dit]
