FAKTANASIONAL.NET – Nama pengusaha batu bara Samin Tan kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi oleh dua lembaga penegak hukum.
Setelah lebih dahulu dijerat Kejaksaan Agung pada Maret 2026, kini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri juga menetapkan bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tersebut sebagai tersangka dalam kasus berbeda.
Mengutip laporan detikcom, penetapan terbaru berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT AKT pada periode 2009–2012.
Perkara ini menambah daftar persoalan hukum yang tengah dihadapi pengusaha yang pernah masuk jajaran orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Ahmad Yusuf saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (30/6/2026), dikutip redaksi dari detikcom.
Samin Tan bukan nama baru dalam penanganan perkara korupsi. Pada 2019, ia sempat terseret kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR, Eni Saragih, yang ditangani KPK.
Setelah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Samin akhirnya ditangkap pada April 2021.
Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Samin Tan dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta. Namun, Pengadilan menjatuhkan vonis bebas pada Agustus 2021.
Upaya kasasi yang diajukan KPK kemudian ditolak Mahkamah Agung sehingga putusan bebas tetap berkekuatan hukum.
Perkara hukum kembali menghampiri Samin pada Maret 2026 ketika Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
