FAKTANASIONAL.NET – Sidang vonis kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, berakhir dengan dinamika tak terduga.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, langsung menutup persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (30/6), sesaat setelah pembacaan vonis selesai.
Dikutip dari CNN, Hakim Purwanto menyatakan bahwa salinan putusan akan segera diunggah agar bisa diakses para pihak, sebelum ia mengetuk palu penutupan sidang.
Tindakan ini memicu protes dari tim kuasa hukum Nadiem. Mereka menyayangkan sikap majelis hakim yang dianggap terburu-buru karena tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut.
Namun, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, memberikan klarifikasi. Menurutnya, secara praktik peradilan, ketiadaan sesi tanya jawab sikap terdakwa pasca-vonis bukan merupakan pelanggaran prosedural.











