FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dokter berinisial EPUP (dr Icha).
Langkah ini dilakukan dengan membentuk Tim Joint Investigation untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kapolda NTT menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan polres jajaran,” katanya di Kupang, NTT pada Kamis (2/7/2026).
Kapolda NTT juga telah menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation.
Penanganan perkara ini mengutamakan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Tim Joint Investigation dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara (TTU), dan Polres Kupang.
“Ditreskrimum bertugas mendalami penyebab kematian korban, sementara Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan perempuan, sedangkan Ditreskrimsus bersama tim siber mendalami alat bukti elektronik dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri bila diperlukan,” ujarnya.











