Penyelidikan mengungkapkan bahwa PT QSS diduga melakukan praktik curang dengan membeli bauksit hasil tambang ilegal dari luar wilayah IUP resmi, lalu mengekspornya menggunakan dokumen perizinan yang sah.
Praktik ini melibatkan suap kepada pejabat di Kementerian ESDM agar perizinan tetap diterbitkan meski syarat tidak terpenuhi.
Total tersangka dalam kasus ini kini mencapai lima orang, setelah Kejagung menambah empat tersangka baru, termasuk pejabat dari Kementerian ESDM.
Kerugian negara akibat perbuatan ini sedang dihitung oleh BPKP. Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Salemba untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut terkait kerugian yang timbul akibat manipulasi ekspor bauksit tersebut.[dit]











