Kurang Bayar Pajak ASN Sebesar 9 Triliunan Rupiah Sampai 22 Juni 2026, DJP Kemenkeu: Dampak Transformasi Lewat Coretax

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri mencapai Rp9,16 triliun hingga 22 Juni 2026.

Jumlah itu naik 81,4% dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp5,05 triliun.

“Peningkatan juga terjadi pada jumlah ASN yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP. Angkanya mencapai 3,39 juta, meningkat sekitar 14% dibandingkan periode sebelumnya,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi.

Pernyataan ini diungkapkan dalam pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini di Kementerian PAN-RB di Jakarta belum lama ini.

Kondisinya terjadi akibat transformasi perpajakan melalui Coretax yang mendorong aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.

Pengembangan layanan digital pemerintah membuka peluang integrasi layanan perpajakan dengan berbagai platform pemerintahan termasuk layanan ASN yang dikelola secara terintegrasi melalui INA Gov.

Jadi, ASN akan dapat mengakses informasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, cepat dan terdokumentasi dalam satu ekosistem layanan digital pemerintah.

“Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Dengan begitu DJP Kemenkeu menilai sejumlah pekerjaan rumah perlu diselesaikan seperti literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat. Hal ini termasuk di lingkungan aparatur negara disebut masih memerlukan penguatan.

Pada saat yang sama transformasi digital perpajakan menuntut ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi teknologi informasi, terutama pada bidang analisis sistem dan pengelolaan aplikasi.

Tantangan lain yang mengemuka adalah bagaimana membangun hubungan yang semakin erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik. DJP Kemenkeu memandang kedua aspek tersebut tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.

Exit mobile version