DJP Kemenkeu Sebut Tak Semua Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dikenakan PPh

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebutkan tidak semua pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

“Perlakuan pajak atas pencairan JHT bergantung pada cara dan waktu pencairan, sesuai ketentuan yang telah berlaku sejak tahun 2009,” tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, Jumat (3/7/2026).

Pajak atas pencairan JHT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Peserta bisa terbebas dari pajak JHT jika saldo Rp50 juta lebih dan dicairkan seluruhnya maksimal dua tahun saat pegawai sudah memasuki masa pensiun.

Jika saldo JHT di atas Rp 50 juta atas kelebihannya baru dikenakan Tarif PPh Final 5%. Besaran potongan akan berbeda apabila pencairan dilakukan sebagian saat pekerja masih aktif bekerja, atau pencairan saat pekerja memasuki usia pensiun dua tahun lebih.

Pencairan sebagian JHT oleh peserta yang masih aktif bekerja dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh dan bersifat tidak final. Atas pencairan sebagian JHT tersebut, mengakibatkan SPT Tahunan saat tahun penarikan berpotensi kurang bayar.

Contoh pegawai 10 tahun lebih mencairkan sebagian JHT pada Januari 2024 sebesar Rp10 juta, kemudian saat memasuki masa pensiun pada Mei 2026 mencairkan sisa JHT sebesar Rp120 juta.

Exit mobile version