Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Gojek Sesuaikan Tarif Dasar GoRide

Per 1 Juli 2026, Gojek resmi menyesuaikan tarif dasar GoRide guna merespons aturan baru pemerintah yang memangkas batas maksimal komisi aplikator menjadi 8 persen./(ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET — PT Gojek Indonesia melakukan penyesuaian tarif dasar pada layanan GoRide Reguler mulai 1 Juli 2026.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas batas maksimal komisi layanan angkutan penumpang roda dua dari 20 persen menjadi 8 persen.

Melalui pengumuman resmi yang dikirimkan kepada mitra pengemudi, manajemen Gojek menjelaskan bahwa penyesuaian skema komisi ini berlaku untuk seluruh lini layanan GoRide, meliputi GoRide Reguler, Comfort, Hemat, Instant, dan EV.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi konsumen dan keberlanjutan pendapatan para mitra.

“Kami berupaya agar penghasilan mitra tetap stabil dari keseluruhan trip yang diperoleh setiap harinya.

Oleh karena itu, kami menjaga tarif yang dibayarkan pelanggan tetap terjangkau agar jumlah trip terjaga dan berkelanjutan,” tulis manajemen Gojek dalam pemberitahuan resmi kepada mitra pengemudi.

Baca Juga: Nadiem Makarim Hadapi Momen Penentu Besok

Rincian Perubahan dan Simulasi Tarif

Meskipun tarif dasar perjalanan diturunkan seiring pemangkasan komisi perusahaan, porsi pendapatan yang diterima oleh pengemudi justru mengalami kenaikan.

Besaran tarif baru ini dipastikan masih berada dalam rentang regulasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.

Berikut adalah perbandingan skema tarif lama dan baru untuk layanan GoRide Reguler:

Exit mobile version