DJP Kemenkeu Sebut Tak Semua Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dikenakan PPh

Berikut perhitungan pajaknya:
Pencairan sebagian JHT pada saat pegawai masih aktif bekerja dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh yaitu 5% x Rp10 juta. Jadi, PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari 2024 adalah Rp500 ribu dan bersifat tidak final.

Pencairan sisa JHT pada saat pegawai sudah memasuki masa pensiun pada Mei 2026, karena PPh Pasal 21 sebesar 0% x Rp50 juta dan 5% x Rp70 juta = Rp3,5 juta PPh yang dipotong pada Mei 2026 dan bersifat final.

Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun Sampai Dua Tahun
Jika peserta tidak pernah mengambil sebagian manfaat JHT saat masih aktif bekerja dan mencairkan seluruh JHT saat memasuki masa pensiun sebesar Rp 130 juta, berikut perhitungan pajaknya:

Saldo JHT: Rp 130 juta
PPh yang harus dibayar:
0% x Rp 50 juta
5% x Rp 80 juta
= Rp 4 juta PPh yang dipotong atas saldo JHT Rp 130 juta.

Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun Setelah 2 Tahun
Jika manfaat JHT dicairkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya setelah pensiun, penerapan PPh Pasal 21-nya tidak lagi bersifat final alias menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Berikut besaran tarif pajak progresif:
– Hingga Rp60 juta sebesar 5%
– Lebih dari Rp60-Rp250 juta sebesar 15%
– Lebih dari Rp250-Rp500 juta sebesar 25%
– Lebih dari Rp500 juta-Rp5 miliar sebesar 30%
– Lebih dari Rp5 miliar sebesar 35%. (adm)

Exit mobile version