FAKTANASIONAL.NET – Stakeholders Management and Communications mengatakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia tidak memberikan ruang bagi praktik yang merusak tata kelola perusahaan seperti Pos Indonesia.
Perusahaan ini menemukan masalah keuangan dan tata kelola yang menumpuk selama bertahun-tahun di Pos Indonesia.
“Karena itu, satu per satu persoalan yang selama ini membebani perusahaan harus kami bereskan. Tidak ada ruang bagi praktik yang merusak tata kelola perusahaan. Seluruh temuan akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai proses hukum,” kata Managing Director Stakeholders Management and Communications, Rohan Hafas pada Jumat (3/7/2026).
Temuan indikasi dugaan rekayasa keuangan diperoleh dari proses due diligence dan evaluasi menyeluruh yang dilakukan BPI Danantara Indonesia atas Pos Indonesia.
Hal ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.
