Daerah  

Robohkan Rumah Dinas Kanwil DJBC Jatim I, Murnita Triwidyaning Rugikan Negara 537 Juta Lebih Rupiah

“Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp537.362.790,” katanya.

Dengan begitu jaksa mendakwa Murnita dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dengan sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain.

Selain itu mendakwa terdakwa dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang.

Terdakwa disebut secara sengaja menyewa satu unit ekskavator seharga Rp7 juta untuk meratakan bangunan tersebut pada Ahad (27/8/2025) malam.

Murnita Triwidyaning merusak gembok pagar menggunakan palu dan memerintahkan operator ekskavator berstatus buron untuk mendorong tembok rumah hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi. (adm)

Exit mobile version