“Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp537.362.790,” katanya.
Dengan begitu jaksa mendakwa Murnita dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dengan sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain.
Selain itu mendakwa terdakwa dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang.
Terdakwa disebut secara sengaja menyewa satu unit ekskavator seharga Rp7 juta untuk meratakan bangunan tersebut pada Ahad (27/8/2025) malam.
Murnita Triwidyaning merusak gembok pagar menggunakan palu dan memerintahkan operator ekskavator berstatus buron untuk mendorong tembok rumah hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi. (adm)







