Daerah  

Robohkan Rumah Dinas Kanwil DJBC Jatim I, Murnita Triwidyaning Rugikan Negara 537 Juta Lebih Rupiah

FAKTANASIONAL.NET – Murnita Triwidyaning diadili akibat merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Aksi terdakwa merobohkan bangunan negara menggunakan ekskavator itu berakibat kerugian Rp537 juta.

Sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi telah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho menyebut bangunan yang dihancurkan terdakwa merupakan aset negara yang sah dan tercatat resmi dalam sistem informasi inventaris negara.

“Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jln Asemrowo Kali No 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB: KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN,” kata JPU Hajita Cahyo Nugroho.

Exit mobile version