Hukum  

Satgas Haji Polri Ungkap 32 Tersangka Penipuan, Total Kerugian Tembus Rp116 Miliar

Satgas Haji Polri Ungkap 32 Tersangka Penipuan, Total Kerugian Tembus Rp116 Miliar/(FOTO: ANTARA)

Sementara itu, Polda Jawa Timur menindak 13 tersangka dengan nilai kerugian Rp9,5 miliar, dan Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dengan kerugian Rp8,8 miliar.

Langkah represif ini diambil sebagai komitmen Polri dalam memberikan efek jera sekaligus menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Atas dedikasi tersebut, Polri bahkan telah menerima penghargaan dari Kementerian Agama RI pada Sabtu (4/7) lalu sebagai bentuk apresiasi terhadap peran aktif kepolisian dalam perlindungan jemaah.

Meski demikian, Brigjen Irhamni tetap menekankan pentingnya peran serta masyarakat untuk tetap kritis.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah terbujuk oleh promosi biaya haji atau umrah yang tidak masuk akal atau terlalu murah. Kewaspadaan ini menjadi kunci utama untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban di masa depan.

Polri berkomitmen untuk terus memantau situasi di lapangan demi memastikan setiap warga negara dapat menunaikan ibadah dengan tenang, aman, dan tanpa kendala hukum yang berarti.[dit]

Exit mobile version