Polkam  

Bambang Pacul Koreksi Presiden Prabowo Terkait Mengutus Ketua MPR ke Iran

MPR berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menjadi pedoman kerja Presiden.

Dalam sistem itu, Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Tapi sistem itu sudah lama berubah. Pasca-amandemen, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR.

MPR pun kehilangan status “lembaga tertinggi” dan kini berkedudukan setara dengan Presiden sebagai lembaga tinggi negara.

Tidak ada lagi relasi hierarkis. MPR tidak bisa memerintah Presiden, dan Presiden tidak bisa memerintah MPR.

Dari sisi praktis, Pacul mengatakan ia sendiri belum mendapat informasi resmi soal rencana keberangkatan Muzani.

Ini pun menjadi catatan sendiri: keputusan pimpinan lembaga untuk menjalankan tugas kenegaraan seharusnya diketahui oleh seluruh pimpinan, bukan hanya diumumkan ke media.

Muzani sendiri berangkat ke Iran mendampingi Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menghadiri pemakaman Khamenei di Kota Mashhad.

Setelah sebelumnya pemerintah Indonesia dikritik keras karena hanya mengutus duta besar dalam rangkaian acara penghormatan awal di Teheran.

Lebih dari 100 negara mengirimkan perwakilan ke prosesi pemakaman delapan hari ini, termasuk sejumlah kepala pemerintahan dan kepala negara.

Apakah kepergian Muzani ke Iran tetap sah secara kelembagaan meski prosedurnya dipertanyakan? Dari sisi praktis yakni tentu.

Muzani hadir atas nama Indonesia. Tapi dari sisi tata kelola antar-lembaga, koreksi Bambang Pacul mengingatkan bahwa pilihan kata dalam kehidupan bernegara bukan urusan semantik.

Dia mencerminkan bagaimana seseorang memahami desain konstitusional yang sudah dibangun selama seperempat abad.