Mereka dijerat dengan berbagai pasal berlapis mengenai perdagangan, perindustrian, dan perlindungan konsumen.
Hasil penggeledahan di Jakarta dan Sidoarjo berhasil menyita kurang lebih 50.000 unit HP beserta suku cadangnya serta perlengkapan bayi dengan estimasi nilai ratusan miliar rupiah.
Peran tersangka pun terbagi, di mana DCP diduga mengendalikan distribusi, sementara MT memfasilitasi dokumen importasi ilegal.
Saat ini, para tersangka telah dilimpahkan ke berbagai Kejaksaan Negeri untuk menjalani proses persidangan, sementara tim penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap TW yang diduga melarikan diri ke luar negeri.[dit]
