FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan (perwakilan PT PMM), Gian Prabuharto (Kepala Unit Sucofindo Pangkalpinang), dan Junanto Kurniawan (Kepala Bea Cukai Pangkalpinang).
Modus yang digunakan cukup terorganisir. Iwan diduga meminta Gian untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenit yang tidak komprehensif agar kandungan logam tanah jarang—yang masuk daftar mineral strategis terlarang ekspor—tidak terdeteksi dalam laporan uji laboratorium.
“IS meminta GP melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium yang telah dikondisikan agar dapat diekspor,” ujar Syarief, Rabu (8/7/2026), dikutip redaksi dari CNN.
