“Kalau kita melihat lebih detail mengenai perkom itu, ada beberapa aturan memang apakah kemudian atas laporan penolakan gratifikasi itu dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti. Ya, nanti kami akan lihat ya unsur-unsur dalam materi laporan penolakan gratifikasi tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Hal ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Raja Juli Antoni mengemukakan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Dia baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli Antoni mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. (adm)









