Daerah  

Misteri Dana Hibah Rp60 Miliar Tanah Bumbu: Jalur “Kilat” Tanpa Restu Dewan

Misteri Dana Hibah Rp60 Miliar Tanah Bumbu: Jalur "Kilat" Tanpa Restu Dewan/(Instagram)

Elemen masyarakat sipil setempat menyatakan keheranannya atas fenomena “potong kompas” birokrasi ini.

Jika aturan pengelolaan keuangan negara mewajibkan setiap belanja daerah melalui ketuk palu DPRD sebagai bentuk akuntabilitas, maka penyaluran tanpa proses tersebut dianggap telah melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Luar biasa kreatif. Kalau aturan mewajibkan setiap belanja uang negara harus jelas jaminannya dan disahkan oleh legislatif, di sini tampaknya ada jalur ekspres yang bisa bypass semua aturan rumit itu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, sambil tersenyum kecut,

Ketiadaan catatan anggaran dalam dokumen resmi APBD menjadi poin utama yang menuai kritik keras. Publik kini menuntut transparansi dari pemerintah daerah mengenai landasan hukum yang digunakan sehingga dana tersebut bisa keluar secara sepihak.

Tanpa adanya klarifikasi yang memadai, masyarakat mempertanyakan fungsi dokumen APBD yang seharusnya menjadi rujukan utama penggunaan uang negara.

Hingga saat ini, polemik mengenai fleksibilitas aturan keuangan daerah di Tanah Bumbu terus bergulir, menjadi cerminan perlunya pengawasan ketat terhadap arus kas daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan yang tidak tercatat secara administratif.[dit]