Hukum  

Setelah Pengakuan Jampidsus Febrie, Saatnya Polri Memanggil dan Mengusut Dugaan Keterlibatannya

“Pengakuan terbuka mengenai kepemilikan rumah pribadi di Sentul ini secara otomatis membuka kotak pandora atas kepatuhan pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dalam ringkasan e-LHKPN periode terakhirnya, total kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp18,2 miliar dengan sebaran aset yang hanya meliputi wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung, tanpa pernah memunculkan rumah di Sentul tersebut,” papar Haidar Alwi.

Mengingat pedoman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan pelaporan atas seluruh aset yang secara nyata dikuasai meskipun di atas kertas menggunakan nama pihak lain, maka jurang perbedaan nilai antara temuan brankas yang mencapai 26 kali lipat dari total harta yang dilaporkannya menjadi alarm keras yang wajib diusut tuntas secara hukum.

Sikap Febrie yang memilih mengambangkan pertanyaan wartawan terkait isu pengunduran dirinya, serta jawaban “tidak ingat lagi” saat dikonfirmasi mengenai rekam jejak penanganan perkara Tan Kian dalam skandal Asabri, semakin memperburuk memori kelembagaan di mata publik.

Haidar Alwi mengingatkan Kejaksaan Agung tidak boleh membiarkan dinamika personal ini merusak integritas institusi secara keseluruhan dengan cara mencampuradukkan pembelaan individu menggunakan kata ganti jabatan Jampidsus.

“Penanganan kasus-kasus strategis seperti tata kelola Makan Bergizi Gratis maupun penyelamatan sumber daya alam tidak boleh dijadikan tameng hukum ataupun alat diplomasi bersyarat untuk menghindar dari jangkauan penyidikan,” tandas Haidar.

Demi menjaga marwah penegakan hukum yang bersih dan bebas dari benturan kepentingan, Haidar berharap Polri harus segera memanggil Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan formal sebagai saksi penting, disertai penyitaan menyeluruh terhadap rekaman kamera pengawas, dokumen pembangunan, dan data digital terkait.

Secara beriringan, KPK juga harus segera bergerak melakukan pemeriksaan substantif terhadap LHKPN yang bersangkutan demi mendeteksi adanya potensi kepemilikan de facto yang disembunyikan.

“Demi memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan kewenangan struktural di Gedung Bundar, Jaksa Agung dituntut untuk segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Febrie dari jabatannya agar proses hukum di tingkat penyidik Kepolisian dapat berjalan objektif tanpa intervensi,” tandas Haidar Alwi dengan mantap.