JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Cendekiawan dan pemikir bangsa, Ir R Haidar Alwi menilai pernyataan pers Jampidsus Febrie Adriansyah merupakan rangkaian pengakuan yang justru semakin mendekatkan dirinya dengan barang bukti ratusan miliar rupiah yang sedang disidik oleh Kortas Tipikor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Haidar menyampaikan perspektif yang tajam, bahwa melalui keterangan resmi yang disampaikan di hadapan media, Febrie kini secara de facto berpotensi menggeser dirinya dari posisi sekadar sasaran rumor menjadi saksi penting yang mengetahui persis konteks keberadaan harta, mengenal struktur kegiatannya, hingga menguasai tempat penyimpanannya.
“Posisi ini sudah lebih dari cukup secara yuridis untuk mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan formal dan substantif, tanpa harus terhambat oleh retorika birokrasi maupun tameng prestasi institusi Gedung Bundar,” tandas Haidar Alwi dalam catatan kritisnya kepada redaksi, Jumat (10/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun dari rangkaian penyidikan bersama antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, operasi penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, berhasil mengamankan sebuah brankas terkunci yang berisi tujuh koper dengan muatan fantastis.
Di dalamnya terdapat 74 kilogram emas batangan, mata uang asing senilai 4.767.300 Dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 Dolar Singapura, uang tunai rupiah, serta berbagai dokumen pribadi hingga foto keluarga.
Dalam merespon temuan masif bernilai sekitar 476 miliar rupiah tersebut, Febrie justru melepaskan tiga pengakuan krusial yang mengonfirmasi bahwa rumah tersebut adalah aset pribadinya sejak lama, harta di dalamnya memiliki pemilik, dan dirinya mengetahui adanya proyek bangunan fisik serta rantai orang yang terlibat di sana.
Simak baik-baik analisa Haidar Alwi: “Klaim Febrie yang menyatakan bahwa uang tersebut sekadar “ada yang punya” merupakan titik terlemah sekaligus paling berbahaya dalam pernyataan pembelaannya.”
Haidar menjelaskan, di dalam hukum progresif, pembuktian tidak boleh berhenti pada dokumen formal, melainkan wajib mengejar pemilik manfaat sebenarnya, siapa yang menitipkan, bagaimana akses kunci brankas dikendalikan, dan mengapa kekayaan sebesar itu disimpan di kediaman pribadi seorang pejabat penegak hukum berpangkat tinggi.
Kelemahan semakin nampak ketika muncul narasi mengenai adanya “kegiatan bangunan”. Hal ini terasa sangat tidak sebanding dan ganjil secara logika ekonomi. Sebuah proyek konstruksi sewajarnya diselesaikan melalui mekanisme perbankan resmi yang akuntabel, bukan lewat tumpukan emas batangan dan valuta asing di dalam koper tersembunyi.
