317 Ribu WP Terindikasi Salah Isi SPT PPh Orang Pribadi, DJP Kemenkeu Kirim Email

Pemerintah merevisi ketentuan PP 55/2022 untuk memberikan kepastian hukum berupa penghapusan batas waktu tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi./Dok. Ist

d. Pilih jenis SPT ‘PPh Orang Pribadi’ dan klik ‘Lanjut’.

e. Pilih jenis periode SPT ‘SPT Tahunan’, pilih periode dan tahun pajak, lalu klik ‘Lanjut’.

f. Pilih model SPT ‘Pembetulan’ dan klik ‘Buat Konsep SPT’.

g. Lakukan pembetulan SPT dengan mengisi halaman induk dan lampiran SPT dengan benar, lengkap dan jelas.

h. Pilih ‘Bayar dan Lapor’ jika SPT Tahunan telah selesai diisi.

Cara Membayar Tunggakan Pajak
a. Buka laman Coretax DJP melalui tautan https://coretaxdjp.pajak.go.id.

b. Buat kode billing dengan cara pilih menu ‘Pembayaran’.

c. Klik ‘Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak’.

d. Pilih dan centang tagihan yang akan dibayar.

e. Isi nominal pembayaran pada kolom ‘Amount You Want to Pay’ (jumlah yang harus dibayar).

f. Klik ‘Buat Kode Billing’.

g. Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada teller bank, ATM, mobile/internet banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2. (adm)