Gantikan Aturan Berusia 34 Tahun, Pemerintah Pastikan UU Perkoperasian Baru Terbit Tahun Ini

Menkop memastikan UU Perkoperasian baru akan terbit tahun ini sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah memastikan Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang baru akan resmi diterbitkan pada tahun ini.

Regulasi anyar ini bakal menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang telah menjadi landasan hukum gerakan koperasi di Indonesia selama lebih dari tiga dekade.

Kabar kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam sambutannya pada puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79.

Acara ini digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/7/2026) siang, dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kemudian ingin kami sampaikan juga sekarang di tahun ini akan lahir undang-undang perkoperasian yang baru Bapak Presiden,” ujar Ferry di hadapan Kepala Negara dan ribuan penggiat koperasi yang memadati arena.

Baca Juga: Tok Tok Tok! 10 RUU Kabupaten dan Kota Disetujui Menjadi Undang-Undang

Ferry menjelaskan bahwa pembaruan regulasi di sektor koperasi sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Hal ini mengingat landasan hukum yang digunakan saat ini merupakan aturan yang disahkan sejak tahun 1992, sehingga dinilai perlu beradaptasi dengan dinamika zaman.

Melalui lahirnya undang-undang baru ini, pemerintah berharap gerakan koperasi di tanah air memiliki fondasi hukum yang jauh lebih kokoh, adaptif, serta mampu menjawab tantangan ekosistem perekonomian modern.

Exit mobile version