Gasak Kendaraan di Area Parkir, Pelaku Pencurian Motor di Pontianak Timur Kena Batunya

Petugas kepolisian mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil tindak pidana kejahatan di kawasan pemukiman warga. (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Aparat Kepolisian Sektor Pontianak Timur berhasil meringkus seorang tersangka kasus Pencurian Motor di Pontianak Timur dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Tersangka berinisial KP alias Y yang berusia 27 tahun tersebut ditangkap petugas pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB malam.

Proses penangkapan tersangka yang dilakukan secara langsung oleh Tim Opsnal Reskrim atau Tim Berang-Berang ini berlangsung di Jalan Tritura Kelurahan Dalam Bugis.

Kepala Kepolisian Sektor Pontianak Timur Suryadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan cepat setelah laporan korban diterima oleh jajarannya.

“Begitu laporan masuk, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil pendalaman, terduga berhasil diamankan pada malam harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Peristiwa kejahatan tersebut bermula saat korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda Vario di area Parkiran Pak Itam Jalan Tanjung Raya I pada pukul 07.00 WIB.

Korban sontak terkejut saat hendak menggunakan kendaraannya kembali karena sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir semula.

Akibat peristiwa kriminalitas tersebut pihak korban diperkirakan harus menanggung kerugian materiil yang mencapai angka delapan juta rupiah.

Petugas kepolisian yang menangkap tersangka di lapangan turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta dokumen kelengkapan kendaraan.

Saat ini tersangka tindak pidana tersebut masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Markas Kepolisian Sektor Pontianak Timur.

Pihak penyidik kepolisian juga terus berupaya melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam jaringan Pencurian Motor di Pontianak Timur ini.

Aparat keamanan secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan bermotor di tempat umum.

Warga diminta untuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa.

(*Red)

Exit mobile version