Daerah  

Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah, Pemprov Izinkan Bagi ASN dengan Pengajuan Tertulis

Pengajuan izin dilakukan secara tertulis kepada atasan langsung, disertai bukti foto real-time yang jelas menampilkan wajah dan/atau badan melalui aplikasi timestamp yang disepakati (seperti Camera Timestamp atau Notecamp Lite).

Keterangan mengantar anak hari pertama sekolah akan diinput ke sistem absensi paling lambat Jumat, 17 Juli 2026.

Pengawasan dilakukan oleh atasan langsung dan Pejabat Pengelola Kepegawaian masing-masing perangkat daerah.

Chico Hakim mengimbau seluruh ASN agar memanfaatkan kesempatan ini secara bertanggung jawab dan profesional.

Pelaksanaan SE ini akan dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta (BKD DKI Jakarta) paling lambat Senin, 20 Juli 2026. (adm)

Exit mobile version