Daerah  

Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah, Pemprov Izinkan Bagi ASN dengan Pengajuan Tertulis

FAKTANASIONAL.NET – Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Setda Pemprov DKI Jakarta) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah.

“Pemerintah DKI Jakarta melalui SE Sekda Nomor 22/SE/2026 tentang izin mengantar anak sekolah, diizinkan pada hari Senin, Selasa atau Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta pada Senin (13/7/2026)/

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim menyampaikan kebijakan ini merupakan wujud komitmen Gubernur Pramono Anung untuk mendukung keseimbangan antara tugas kedinasan dan tanggung jawab keluarga.

“Kami ingin para ayah dan orang tua ASN bisa hadir dengan tenang di momen penting anak-anak mereka yakni hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang,” ucapnya.

Hal ini merupakan langkah sederhana tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta.

Exit mobile version