dr Icha Meninggal, Komnas Perempuan: Perlindungan Nakes Mesti Cakup Intimidasi

“Tekanan verbal, intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, serta pemanfaatan relasi kuasa yang tidak setara dapat merupakan bentuk kekerasan psikis yang berdampak serius terhadap kesehatan mental, rasa aman, dan martabat korban,” ucapnya.

Iwan Setiawan menilai tindakan ini berpotensi menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan menghambat perempuan menjalankan profesinya secara bebas dari rasa takut.

Jadi, Polri diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, transparan, objektif, dan akuntabel terhadap seluruh dugaan intimidasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk kekerasan berbasis gender yang berkaitan dengan meninggalnya dr Icha.

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara juga didesak menjalankan pemeriksaan etik secara profesional, terbuka, dan tidak menghambat proses penegakan hukum.

“Negara perlu memastikan adanya mekanisme perlindungan yang efektif agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tutur Irwan Setiawan.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengintegrasikan perspektif kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan berbasis gender dalam tata kelola sektor pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan.” (adm)

Exit mobile version