Setelah dilimphakan, jaksa masih memiliki kewenangan terbatas untuk melakukan pemeriksaan. Syarat pelimpahan ini, berkas dilimpahkan bersama alat bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri korespondensi tempat kejadian perkara.
Jika hanya sekadar pengalihan perkara di luar criminal justice system atau prosedur KUHAP, maka jaksa wajib menerbitkan Sprindik baru berikut turunannya.
Sementara, polisi sudah tidak lagi berwenang menangangi perkara ini. Tidak bisa Jaksa bekerja dengan Sprindik dari Polri.
Maka, kesimpulannya, kalau memang Jaksa Agung serius hendak meneruskan penanganan kasus ini hal pertama yang harus dilakukan adalah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau sprindik.
Kalau serius, Jaksa Agung harus segera memerintahkan Dirdik pada Jampidsus untuk menerbitkan Sprindik perkara ini. Kemudian seluruh administrasi penanganan perkara harus diupdate menggunakan sprindi jaksa, termasuk untuk penyitaan dan penetapan tersangka.
Kendala administrasi seperti ini, dikhawatirkan selain akan merusak tatanan hukum, juga akan melemahkan penanganan perkara mega-korupsi ini. Bukan sekadar lemah sekiranya diajukan gugatan praperadilan.
Tanpa alas hukum yang sah, tindakan hukum terhadap Febrie sperti penetapan tersangka dan pencekalan, rawan untuk menghadapi gugatan pidana dan perdata. Jaksa Agung harus tegas bersikap.
Selasa, 14 Juli 2026
Oleh: Bandot DM (Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia)
