FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan terhadap rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi dilakukan berbasis petunjuk.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tentunya berbasis pada petunjuk dan keyakinan penyidik bahwa lokasi-lokasi yang kemudian dilakukan penggeledahan diyakini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (15/7/2026).
Bukti-bukti tambahan yang diyakini penyidik KPK di rumah mantan anggota DPR RI tersebut terkait kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Dalam hal ini tentunya berkaitan dengan proses ataupun mekanisme audit yang dilakukan oleh BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.
Audit ini diduga dikondisikan supaya yang awalnya ada temuan BPK, kemudian dihilangkan sehingga tidak berdampak pada penilaian opini Pemkab Muara Enim.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026. Dari jumlah ini terdiri dari lima orang ditangkap di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan.
