Kepala Satuan Reserse Mobile (Kasat Resmob) Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi mengemukakan pengungkapan kasus berawal dari laporan PT XLSmart mengenai hilangnya modul BTS di sejumlah wilayah Indonesia.
“Hilangnya perangkat menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi, sehingga ribuan pelanggan tidak dapat menggunakan layanan seluler dan internet,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, kepolisian menetapkan empat tersangka yang terdiri atas dua pelaku pencurian, satu penadah, serta satu pengepul sekaligus pengirim barang.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi instalasi menara BTS untuk membongkar dan mengambil modul.
XLSmart mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar dan pelayanan telekomunikasi di sejumlah wilayah Indonesia terganggu. (adm)
