OJK Soroti Judi Online sebagai Kejahatan Terorganisir Lintas Negara

OJK resmi melimpahkan berkas perkara Tahap II beserta tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo demi menjaga integritas sektor keuangan./scsht net.

Dalam menghadapi ini, OJK telah bekerja sama dengan interpol untuk menindak WNI yang terlibat dalam sindikat global tersebut.

Selain faktor teknologi, OJK menyoroti pentingnya peran sosial budaya serta rendahnya literasi masyarakat sebagai celah yang dimanfaatkan oleh penyedia platform ilegal.

Oleh karena itu, Friderica meminta seluruh sektor perbankan untuk berperan aktif dalam mengedukasi nasabah.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang P2SK, perbankan diwajibkan memberikan literasi keuangan agar masyarakat terhindar dari skema keuangan berbahaya, baik itu judi online maupun pinjaman online ilegal.

Dengan sinergi antara regulasi yang kuat, kerja sama lintas otoritas, dan peningkatan literasi masyarakat, OJK berharap dampak negatif dari kejahatan keuangan digital ini dapat ditekan secara signifikan.[dit]

Exit mobile version