Namun bagi Haidar, ujian nyali tertinggi Polri terjadi ketika penyidikan menyentuh figur kuat di lingkungan penegak hukum lain, yang memicu risiko tinggi terjadinya konflik kelembagaan dan perang opini.
Melalui gelar perkara yang matang, Polri berani menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.
“Terlepas dari perdebatan mengenai pelimpahan perkara setelahnya, fakta bahwa Polri yang membuka pintu perkara dan mengamankan barang bukti ke ruang terang tidak dapat didelegitimasi,” tukas Haidar.
Apakah sudah selesai? Belum!!! Prinsip tanpa tebang pilih ini juga diterapkan ke internal institusi melalui pemeriksaan oknum Bea Cukai terkait impor ponsel ilegal serta penetapan dua mantan anggota kepolisian sebagai tersangka pemerasan di Sumatera Utara.
Haidar mengingatkan bahwa apresiasi luas atas rentetan gebrakan ini adalah pangkal dari proses panjang. Polri harus menyadari bahwa penyitaan besar dan penetapan tersangka barulah langkah awal.
“Tantangan sesungguhnya kini berada pada pengujian alat bukti di persidangan dan kepastian agar mekanisme pelimpahan perkara tidak menguap dalam kabut kompromi antarlembaga,” tegas Haidar.
Ia mengingatkan bahwa di tengah riuh isu rivalitas institusi, polri harus tetap fokus pada kekuatan pembuktian asal-usul aset, keberadaan pemilik manfaat, serta pemulihan kerugian negara.
“Tanggung jawab negara kini adalah memastikan bahwa nyali besar yang telah ditunjukkan oleh para penyidik Polri tidak dipatahkan oleh intervensi politik, demi menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan hukum di Indonesia,” tuntas Haidar Alwi.











