Tolak Pernyataan AS dan Eropa Terkait Putusan Mahkamah Abitrase, China: Upaya Diskreditkan Negara

Satu dekade lalu Majelis Arbitrase ini telah melampaui kewenangannya dan menyalahgunakan yurisdiksinya.

“Putusan yang dihasilkannya bersifat ilegal, tidak sah, dan batal demi hukum. Putusan ilegal tersebut sama sekali tidak akan mengubah sejarah maupun fakta bahwa China menjalankan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksi atas Nanhai Zhudao,” ucapnya.
China menyatakan Nanhai Zhudao (Kepulauan Laut China Selatan) merupakan wilayahnya yang meliputi Dongsha Qundao (Kepulauan Dongsha).

Kemudian, Xisha Qundao (Kepulauan Xisha), Zhongsha Qundao (Kepulauan Zhongsha), dan Nansha Qundao (Kepulauan Nansha/Kepulauan Pratas),

Selanjutnya, Kepulauan Paracel, Kepulauan Spratly, serta kawasan Macclesfield Bank.

Kepulauan ini mencakup berbagai pulau, terumbu karang, gosong karang, dan pulau karang kecil dalam berbagai ukuran.
Nansha Qundao merupakan gugusan terbesar, baik dari jumlah pulau dan terumbu karang maupun luas wilayah geografisnya.

China menyatakan aktivitas masyarakatnya di Laut China Selatan telah berlangsung lebih dari 2.000 tahun.

Jadi, pihak pertama menemukan, menamai, menjelajahi, dan memanfaatkan Nanhai Zhudao beserta perairan terkait.

Sejak Republik Rakyat China (RRC) berdiri pada 1 Oktober 1949 berulang kali mempertahankan kedaulatannya atas Nanhai Zhudao beserta hak dan kepentingan terkait di Laut China Selatan.

Hal ini melalui penerbitan peraturan perundang-undangan, pembentukan administrasi, dan penyampaian pernyataan diplomatik.
China menilai klaim wilayah serta pendudukan paksa atas sejumlah pulau dan terumbu karang di Nansha Qundao oleh beberapa negara tidak sah dan batal demi hukum.

Negara ini akan terus menentang tindakan tersebut serta menuntut negara-negara terkait menghentikan pelanggaran terhadap wilayahnya.

Filipina mengajukan gugatan terhadap China ke Mahkamah Arbitrase Permanen di Den Haag, Belanda pada 2013.

Kemudian, pada 2016 mahkamah memutuskan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut (370 kilometer) menjadi hak Filipina.

Hal ini untuk memanfaatkan sumber daya alam di kawasan tersebut, meskipun wilayah itu tumpang tindih dengan klaim China.

Putusan tersebut juga menyatakan China telah melanggar hak-hak berdaulat Filipina.
Dampak lainnya  menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem terumbu karang.

Mahkamah juga menyatakan reklamasi pulau yang dilakukan China di kawasan tersebut tidak memberikan hak maritim tambahan kepada pemerintah China.

Namun, China tidak pernah menerima putusan Mahkamah Arbitrase tersebut. (adm)

Exit mobile version