JEMBER, FAKTANASIONAL.NET – Kasus keracunan massal melibatkan 27 anak balita, siswa-siswi sekolah, hingga ibu-ibu di Jember, Jawa Timur, menjadi catatan kelam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus keracunan itu terjadi setelah para murid sekolah menyantap makanan MBG yang diproduksi oleh SPPG Karangsono.
Kasus ini harus diusut oleh pihak Kepolisian dan para orang tua siswa harus melaporkan kasus ini untuk dibawa ke meja peradilan.
Para korban mengalami gejala muntah, diare, mual hingga demam. Kasus ini disorot dan didorong masuk ke ranah pidana, menyusul adanya indikasi kelalaian serius yang berpotensi melanggar hukum serta tuntutan ganti rugi terhadap para korban.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember yang juga anggota Satgas MBG, Akhmad Helmi Luqman, menyebut puluhan korban berasal dari balita hingga anak-anak penerima manfaat di Posyandu, PAUD, TK, hingga MI di wilayah Bangsalsari.
Bahkan, sejumlah ibu siswa juga dilaporkan mengalami gejala serupa setelah mengonsumsi makanan yang dibawa pulang dari program tersebut.
“Penyakitnya muntaber, muntah dan diare. Itu sementara. Akibatnya masih ditelusuri oleh tim kesehatan,” kata Helmi usai inspeksi mendadak di SPPG Karangsono, Kamis (16/7/2026).
Kasus ini mencuat setelah distribusi makanan dilakukan pada Selasa (14/7/2026). Sehari berselang, sejumlah sekolah melaporkan adanya siswa yang tidak masuk karena sakit. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi, termasuk pihak SPPG, KPPG Jember, Muspika Bangsalsari, hingga fasilitas layanan kesehatan.
Sebanyak 27 korban tercatat menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan. Rinciannya, 12 pasien dirawat di Puskesmas Sukorejo, sementara 15 lainnya tersebar di Puskesmas Paleran, RS Balung, dan beberapa klinik swasta.
“Yang di Puskesmas Sukorejo sekarang ada 12. Totalnya 27 orang,” ujar Helmi.
Meski sebagian besar pasien telah dinyatakan stabil, sejumlah korban masih mengeluhkan mual pasca penanganan medis.
Dari hasil sidak, Satgas MBG menemukan dugaan pelanggaran SOP dalam proses distribusi dan konsumsi makanan. Salah satu temuan utama adalah jeda waktu konsumsi yang melebihi batas ketentuan.
Sesuai aturan, makanan MBG wajib dikonsumsi maksimal empat jam setelah disajikan. Namun dalam praktiknya, makanan justru dibawa pulang dan dikonsumsi ulang setelah dihangatkan pada sore atau malam hari.
