Polisi Harus Sidik Kasus Keracunan MBG di Jember
JEMBER, FAKTANASIONAL.NET - Kasus keracunan massal melibatkan 27 anak balita, siswa-siswi sekolah, hingga ibu-ibu di Jember, Jawa Timur, menjadi catatan kelam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus keracunan itu terjadi setelah para murid sekolah…
JEMBER, FAKTANASIONAL.NET - Kasus keracunan massal melibatkan 27 anak balita, siswa-siswi sekolah, hingga ibu-ibu di Jember, Jawa Timur, menjadi catatan kelam proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasus keracunan itu terjadi setelah para murid sekolah menyantap makanan MBG yang diproduksi oleh SPPG Karangsono.
Kasus ini harus diusut oleh pihak Kepolisian dan para orang tua siswa harus melaporkan kasus ini untuk dibawa ke meja peradilan.
Para korban mengalami gejala muntah, diare, mual hingga demam. Kasus ini disorot dan didorong masuk ke ranah pidana, menyusul adanya indikasi kelalaian serius yang berpotensi melanggar hukum serta tuntutan ganti rugi terhadap para korban.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember yang juga anggota Satgas MBG, Akhmad Helmi Luqman, menyebut puluhan korban berasal dari balita hingga anak-anak penerima manfaat di Posyandu, PAUD, TK, hingga MI di wilayah Bangsalsari.
Bahkan, sejumlah ibu siswa juga dilaporkan mengalami gejala serupa setelah mengonsumsi makanan yang dibawa pulang dari program tersebut.
“Penyakitnya muntaber, muntah dan diare. Itu sementara. Akibatnya masih ditelusuri oleh tim kesehatan,” kata Helmi usai inspeksi mendadak di SPPG Karangsono, Kamis (16/7/2026).
Kasus ini mencuat setelah distribusi makanan dilakukan pada Selasa (14/7/2026). Sehari berselang, sejumlah sekolah melaporkan adanya siswa yang tidak masuk karena sakit. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi, termasuk pihak SPPG, KPPG Jember, Muspika Bangsalsari, hingga fasilitas layanan kesehatan.
Sebanyak 27 korban tercatat menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan. Rinciannya, 12 pasien dirawat di Puskesmas Sukorejo, sementara 15 lainnya tersebar di Puskesmas Paleran, RS Balung, dan beberapa klinik swasta.
“Yang di Puskesmas Sukorejo sekarang ada 12. Totalnya 27 orang,” ujar Helmi.
Meski sebagian besar pasien telah dinyatakan stabil, sejumlah korban masih mengeluhkan mual pasca penanganan medis.
Dari hasil sidak, Satgas MBG menemukan dugaan pelanggaran SOP dalam proses distribusi dan konsumsi makanan. Salah satu temuan utama adalah jeda waktu konsumsi yang melebihi batas ketentuan.
Sesuai aturan, makanan MBG wajib dikonsumsi maksimal empat jam setelah disajikan. Namun dalam praktiknya, makanan justru dibawa pulang dan dikonsumsi ulang setelah dihangatkan pada sore atau malam hari.
“Jarak waktu antara penyajian hingga makanan dikonsumsi tidak boleh lebih dari empat jam. Pada kasus ini, jedanya melebihi empat jam karena makanan dibawa pulang lalu dihangatkan lagi,” ungkap Helmi.
Menanggapi kasus dugaan keracunan puluhan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karangsono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Ketua DPW Purbaya Kalbar, Rizal Karyansyah, S.H, melontarkan kritik keras dan mendesak penegakan hukum tanpa kompromi.
Ia menilai kejadian berulang ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta adanya dugaan kelalaian serius yang berpotensi masuk ranah pidana.
Rizal menegaskan, negara tidak boleh abai ketika program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak justru berujung pada jatuhnya korban.
“Kami sangat prihatin. Ini sudah berulang kali terjadi, penerima manfaat MBG justru mengalami keracunan dan sampai hari ini tidak terlihat pertanggungjawaban yang jelas. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Rizal.
Ia menekankan, aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengelola dapur SPPG yang terlibat, termasuk menelusuri ada tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian berat dalam pelanggaran SOP.
“Aparat penegak hukum harus segera bergerak. Periksa pengelola SPPG tersebut, apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengarah pada tindak pidana. Jika terbukti, harus diproses hukum sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Selain proses pidana, Rizal juga menuntut tanggung jawab konkret kepada korban. Ia menilai, santunan saja tidak cukup dan harus ada ganti rugi yang layak bagi para penerima manfaat yang terdampak, termasuk anak-anak dan keluarga mereka.
“Korban harus mendapatkan ganti rugi, bukan sekadar santunan. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak. Pengelola tidak bisa lepas tangan,” katanya.
Menurutnya, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Kesehatan dan regulasi lain yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan keselamatan publik.
Rizal juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin operasional terhadap dapur MBG yang terbukti melanggar.
“Pemerintah harus mencabut izin operasional SPPG yang bermasalah. Jangan sampai kejadian serupa terus terulang dan merusak kepercayaan publik terhadap program MBG,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa MBG merupakan program strategis pemerintah pusat yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun, jika pelaksanaannya justru menimbulkan mudarat, maka evaluasi total hingga opsi penghentian perlu dipertimbangkan.
“Kalau program ini justru lebih banyak mudarat daripada manfaat, lebih baik dihentikan dan dialihkan ke bantuan langsung kepada penerima manfaat. Jangan sampai program bagus di atas kertas, tapi berbahaya di lapangan,” pungkas Rizal. (Tim FN)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.