JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemikir Kebinekaan, Prof. Sukidi Mulyadi, menyampaikan refleksi mendalam mengenai pelajaran berharga di balik peringatan 30 tahun Peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli.
Menurutnya, Kudatuli memberikan pelajaran penting untuk mengenali bagaimana sistem otoritarianisme bekerja dan bagaimana masyarakat sipil harus meresponsnya.
Hal tersebut disampaikan Prof. Sukidi dalam diskusi demokrasi bertajuk ’30 Tahun Kudatuli, dalam catatan wartawan: Refleksi Perjuangan Wartawan, Merekam Kebenaran dan Menjaga Independensi’ di Kedai Tempo, Utan Kayu, Jakarta Timur, Minggu (19/7/2026).
Dalam acara itu, turut dihadiri oleh mantan jurnalis Willy Pramudya, Widiarsi Agustina, Ari Junaedi serta CEO Info Media Digital dan aktivis Aliansi Jurnalis Independen Wahyu Dhyatmika.
Mengutip sastrawan dunia Mark Twain, Sukidi menyebut bahwa sejarah mungkin tidak pernah berulang secara persis, namun polanya sering kali memiliki irama yang senada (rhyme).
“Sejarah bisa mengakrabkan kita, kata Profesor Timothy Snyder dari Yale University, tetapi sekaligus memberikan pelajaran dan peringatan,” ujar Sukidi.
Peringatan pertama yang disoroti Sukidi dari peristiwa Kudatuli adalah terjadinya serangan brutal terhadap para pejuang dan penjaga demokrasi (the brutal attack on democracy).
Serangan tersebut, menurutnya, dilancarkan melalui mekanisme yang disebut oleh ilmuwan politik Steven Levitsky dan Lucan Way sebagai the weaponized state.
“The weaponized state adalah kondisi di mana negara dikangkangi dan dijadikan sebagai senjata politik bagi pemerintahan yang otoriter untuk membunuh, melukai, dan menghilangkan para pejuang demokrasi,” jelas Sukidi.
Ia mengingatkan bahwa pola penggunaan instrumen negara sebagai senjata politik untuk membungkam pemikiran kritis (critical minds) masyarakat berpotensi terus beradaptasi dan berulang di berbagai zaman, termasuk di masa kini.
Pelajaran kedua yang ditekankan Sukidi adalah bahwa kekuasaan otoriter selalu bekerja melalui politik ketakutan (the politics of fear), teror, intimidasi, serta represi.
Sukidi menegaskan bahwa esensi dari serangan terhadap kemanusiaan tidak boleh terjebak pada perdebatan administratif mengenai klasifikasi pelanggaran HAM berat atau ringan.
