Kas Tidak Memungkinkan, PT Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

BUMN logistik ini melaporkan belum mampu membayar imbal jasa Sukuk Ijarah senilai Rp24,12 miliar karena kondisi kas perusahaan yang tidak memungkinkan./Dok. Ist

“Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” ungkap manajemen.

Merespons situasi tersebut, Pos Indonesia telah mengirimkan surat resmi kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Langkah ini diambil untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran imbal jasa sukuk tersebut.

Temuan Penyimpangan dan Perombakan Menyeluruh

Krisis keuangan ini terjadi di tengah momentum pembenahan internal perusahaan.

Sebelumnya, Direktur Utama Pos Indonesia, Daud Joseph, telah mengundurkan diri setelah memimpin proses evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan, operasional, tata kelola, serta organisasi internal BUMN tersebut.

Sementara itu, Danantara Indonesia mengungkapkan bahwa hasil due diligence menunjukkan Pos Indonesia memerlukan langkah perombakan secara total. Selain beban persoalan keuangan yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun, Danantara juga menemukan indikasi berbagai penyimpangan struktural.

Penyimpangan tersebut termasuk dugaan rekayasa keuangan yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses audit dan investigasi mendalam sesuai ketentuan yang berlaku.

Danantara menegaskan bahwa proses restrukturisasi perseroan akan tetap berjalan.

Jajaran kepimpinan baru tengah disiapkan, sekaligus memastikan seluruh temuan di lapangan diselesaikan secara profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum agar Pos Indonesia dapat bertransformasi menjadi perusahaan yang sehat serta akuntabel.

Baca Juga: Danantara Dorong Integrasi Hilirisasi Mineral Kritis Lewat Kolaborasi BUMN

Exit mobile version