Kas Tidak Memungkinkan, PT Pos Indonesia Gagal Bayar Imbal Jasa Sukuk Rp24,12 Miliar

BUMN logistik ini melaporkan belum mampu membayar imbal jasa Sukuk Ijarah senilai Rp24,12 miliar karena kondisi kas perusahaan yang tidak memungkinkan./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET – PT Pos Indonesia (Persero) mengumumkan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6.

Kewajiban yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026 tersebut hingga kini belum terselesaikan.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, total nilai imbal jasa yang harus dibayarkan kepada pemegang sukuk mencapai Rp24.118.750.000 atau sekitar Rp24,12 miliar.

“Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Daud Joseph Mundur dari Dirut Pos Indonesia, Danantara: Perusahaan Itu Butuh Pemimpin Fase Transformasi Berikutnya

Masalah Kas dan Pengajuan Penundaan

Pihak manajemen menjelaskan bahwa kendala likuiditas menjadi alasan utama di balik ketidakmampuan perseroan untuk memenuhi hak para investor sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Exit mobile version