Fakta Nasional

Biaya Pelepasan Status WNI Sebesar 5 Juta Rupiah, Kemenkum: Berdasarkan PP PNBP

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Hukum (Kemkum) mengatakan biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (status WNI) sebesar Rp5 juta sekarang. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas J…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 21 July 2026 📖 1 menit
Biaya Pelepasan Status WNI Sebesar 5 Juta Rupiah, Kemenkum: Berdasarkan PP PNBP
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Hukum (Kemkum) mengatakan biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (status WNI) sebesar Rp5 juta sekarang.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi nggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (21/7/2026).

Salah satu alasan kenaikan tarif adalah untuk mendukung transformasi digital di Kemkum. Kementerian ini mengelola sekitar 530 layanan publik yang diarahkan menggunakan sistem digital sehingga membutuhkan biaya pemeliharaan.

"Alat ini harus dipelihara. Karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan. Kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga," ucapnya.

Supratman Andi Agtas mengemukakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan penyesuaian tarif tersebut. Pemohon layanan pelepasan kewarganegaraan memiliki kemampuan finansial, sedangkan dampaknya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah hampir tidak ada.

"Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu, siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada," ujarnya.

Sejumlah persyaratan pelepasan WNI dapat dilakukan dengan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak dan sedang terlibat perkara pidana.

Setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan harus melalui pembahasan bersama sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Ia Supratman Andi Agtas membantah anggapan di media sosial (medsos) yang menyebut pemerintah mempersulit masyarakat yang ingin melepas status WNI.

Jumlah pemohon pelepasan kewarganegaraan hanya sekitar 300 tahun pada 2026 dan belum tentu seluruh permohonannya disetujui.

Pemerintah menetapkan biaya menjadi WNI sebesar Rp75 juta atau naik dari sebelumnya Rp50 juta. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK