Rinaldy Adriansyah mengemukakan BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dia belum memerinci peran tersangka karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Untuk peran tersangka nanti akan disampaikan kemudian. Dari hasil gelar perkara, tersangka dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain bisa saja,” katanya.
Proyek pembangunan Gedung RSUD Parung di wilayah utara Kabupaten Bogor memiliki nilai sekitar Rp93 miliar yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan hingga kini masih terus dikembangkan. (adm)
