JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Bareskrim Mabes Polri tengah membongkar dugaan praktik sindikat mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan oknum Kepala Desa di kawasan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pencaplokan lahan seluas 3,2 hektare dan penerbitan dua sertifikat tanah secara tidak sah.
Keseriusan kepolisian dalam menangani kasus ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Surat bernomor B/83.4a//XI/RES.1.9/2025/Dirtipidum tertanggal 27 November 2025 tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penetapan Calon Tersangka
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas laporan Suhendro, pemilik lahan di Kampung Pasir Pogor, Desa Cijeruk, yang merasa haknya dirampas. Kuasa Hukum Suhendro, Amirulah, mengonfirmasi perkembangan penyidikan tersebut.
“Memang Dirtipidum Polri sudah mengirim SPDP ke Kejati Jawa Barat, namun saat ini dengan berlakunya KUHP baru perlu adanya penyempurnaan BAP para calon tersangka mafia tanah,” ujar Amirulah, Senin (17/1).
Amirulah menjelaskan bahwa pengiriman SPDP sejak akhir November 2025 mengindikasikan bahwa penyidik sudah mengarah pada penetapan calon tersangka. Ia menduga dokumen pertanahan milik kliennya telah dipalsukan oleh sindikat mafia tanah yang didalangi oleh oknum Kepala Desa berinisial ASR.
“Warga Bogor sebagai pemilik tanah 3,2 hektar itu di Caplok oleh JL warga keturunan yang berdomisili di Pantai Indah Kapuk. Siap kerjasama dengan Oknum Kepala Desa Cijeruk, Kabupaten Bogor ASR,” tegas Amirulah.
Terbit Sertifikat Kilat
Dalam aksinya, kasus yang kini ditangani Subdit 2 Unit 1 Bareskrim Polri ini mengindikasikan keterlibatan oknum BPN Kabupaten Bogor. Indikasi ini menguat karena sertifikat di atas lahan sengketa tersebut terbit dalam waktu yang sangat singkat, yakni 1,5 bulan.
