Hukum  

Pejabat Negara Terlibat Kasus Hukum, Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Perlu Izin Presiden Lantaran Tidak Ada Aturannya

FAKTANASIONAL.NET – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai penegakan hukum terhadap pejabat negara tidak memerlukan izin presiden, karena tidak diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal ini menjawab pertanyaan proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah harus berkoordinasi dengan Presiden.

“Tidak ada itu aturan yang mengatur bahwa penegakan hukum terhadap aparatur hukum dan atau menteri itu hanya bisa dilakukan kalau ada izin dari presiden,” katanya pada Selasa (21/7/2026).

Penegakan hukum merupakan cerminan kebijakan presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial. Jadi, hukum harus dijalankan secara konsisten tanpa dibelokkan.

Exit mobile version