Hakim mengamanatkan agar JPU mengkaji kembali, memperbaiki, dan menyusun ulang konstruksi pasal dakwaan sejak awal dengan cermat dan teliti.
JPU diberikan ruang untuk mengajukan kembali dakwaannya ke persidangan PN Jakarta Timur, tentunya dengan syarat harus tegak lurus pada asas Lex Favor Reo dan tidak lagi mencampuradukkan norma secara serampangan. Ini adalah wujud nyata bahwa hukum formil diciptakan untuk membatasi kesewenang-wenangan aparatur negara dan melindungi hak warga negara.
Persidangan yang menyedot perhatian publik ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, salah satunya adalah pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Kehadiran Roy di kursi pengunjung sidang memberikan suntikan moral yang kuat bagi pihak pertahanan.
Seusai persidangan, Roy Suryo menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada perangkat peradilan. Dengan raut wajah lega, ia memberikan pernyataan resminya kepada awak media yang berkerumun.
“Saya sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur berserta perangkatnya yang telah memutuskan yang paling baik terhadap sahabat saya, Dokter Tifa. Saya juga mengucapkan selamat kepada tim kuasa hukum dan tim pembela Dokter Tifa atas perjuangan yang luar biasa berdasarkan ilmiah, ilmu hukum dan itu tidak terbantahkan sampai hari ini,” ungkap Roy Suryo dengan nada optimis.
Bagi Roy, putusan sela ini membawa angin segar tidak hanya bagi Dokter Tifa, tetapi juga bagi tegaknya hukum transisional di Indonesia. Lebih jauh, ia menyoroti urgensi putusan ini sebagai pedoman bagi penanganan kasus-kasus serupa di masa depan, termasuk yang berpotensi menimpa dirinya.
“Semoga putusan Dokter Tifa akan menjadi yurisprudensi dan harus berlaku juga bagi kasus saya walau harus melalui proses persidangan. Dan saya terus mendukung Dokter Tifa, seorang ilmuwan muda yang luar biasa,” lanjut Roy Suryo.
Di akhir pernyataannya, dengan gaya khasnya yang lugas dan penuh simbol, Roy Suryo tampak bangga memamerkan sebuah gambar kaos yang dikenakannya. Kaos tersebut menampilkan tulisan tebal yang sangat provokatif dan intelektual: “Dokter Tifa Akan Membedah Otak”.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi seluruh praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat luas. Bahwa dalam negara hukum (Rechtsstaat), proses pemidanaan tidak boleh dilakukan secara membabi buta. Transisi menuju KUHP Nasional yang baru adalah momen kritis yang membutuhkan kehati-hatian ekstra dari aparat penegak hukum.
Asas Lex Favor Reo bukan sekadar pajangan di dalam teks undang-undang, melainkan detak jantung dari keadilan itu sendiri. Masyarakat berhak tahu bahwa ketika hukum berubah, negara dilarang menggunakan hukum yang lebih kejam atau memberatkan apabila ada opsi hukum yang lebih meringankan akibat perubahan undang-undang tersebut.
Putusan PN Jakarta Timur hari ini telah menyelamatkan sistem peradilan kita dari kecerobohan administratif, sekaligus mengingatkan kita semua bahwa di ruang sidang, kebenaran formil dan hak asasi manusia adalah dua sisi mata uang yang tidak boleh saling menegasikan. Salam Keadilan.[***]
Penulis: Darius Leka, S.H.,M.H (Advokat dan Pemerhati Hukum Pidana).











