Kejagung Tunda Sidang Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tunggu Putusan Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses pemeriksaan etik terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, baru akan dilakukan setelah seluruh proses pidananya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan mekanisme tersebut menjadi dasar penanganan etik yang kini masih menunggu penyelesaian perkara pidana.

Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026), dikutip dari detikNews.

“Iya (proses etik menunggu pidananya selesai),” ujar Rudi Margono, Jumat (24/7/2026).

Febrie Adriansyah diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT ASABRI.

Penanganan perkara tersebut berada di bawah Tim 9 yang dikoordinasikan langsung oleh Jamwas, bukan oleh Jampidsus.

Meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan dinonaktifkan dari jabatan struktural, Kejagung menyatakan Febrie secara administratif masih berstatus sebagai jaksa.

Saat ditanya mengenai penugasannya, Rudi hanya menjawab bahwa Febrie masih berada di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“(Ditugaskan) di Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Rudi, Jumat (24/7/2026).

Rudi juga membenarkan bahwa Febrie masih menerima hak sebagai aparatur sipil negara, termasuk gaji, lantaran belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Iya (masih terima gaji), belum ada putusan (inkrah), kan?” ujarnya.

Sementara itu, Kejagung tengah menangani empat surat perintah penyidikan (sprindik) hasil pelimpahan perkara dari Polri.

Selain dugaan korupsi ASABRI, penyidikan juga mencakup perkara Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Dalam perkara korupsi ASABRI, Febrie Adriansyah bersama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.[dit]