Pastikan Putusan MK Sisa Kuota Internet Efektif, Fahira Idris Dorong Komdigi dan Operator Terapkan 8 Langkah Strategis

memberikan keterangan pers terkait rekomendasi implementasi Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai perlindungan sisa kuota internet konsumen di Jakarta, Sabtu (25/7/2026)./Dok. Ist

8 Rekomendasi Penting Perlindungan Kuota Internet

Untuk memastikan eksekusi lapangan berjalan tanpa hambatan, Fahira merinci delapan poin utama yang wajib ditindaklanjuti pemerintah dan penyedia jasa:

  1. Penyusunan Aturan Turunan yang Tegas

    Komdigi didorong untuk segera menerbitkan regulasi operasional yang memuat penjelasan bentuk perlindungan sisa kuota, kewajiban operator, masa transisi, mekanisme pengawasan, hingga sanksi tegas bagi penyedia layanan yang melanggar.

  2. Fleksibilitas Pilihan Skema Bagi Pelanggan

    Operator wajib menyediakan berbagai opsi skema seperti akumulasi (rollover), perpanjangan masa aktif, paket tanpa batas waktu (no-expiry), pengalihan manfaat, hingga kompensasi atau pengembalian dana (refund) yang proporsional.

  3. Bebas Biaya Tambahan Terselubung

    Fahira menekankan bahwa sisa kuota yang telah dibayar konsumen tidak boleh lagi dibebani biaya administrasi, biaya aktivasi ulang, atau biaya perpanjangan masa aktif berkedok skema baru.

  4. Transparansi Informasi Sejak Awal

    Syarat dan ketentuan paket, batas penggunaan, serta skema rollover harus ditampilkan secara transparan dan mudah dipahami di aplikasi resmi, SMS, gerai, hingga materi promosi.

  5. Pengawasan Ketat dan Kanal Pengaduan Khusus

    Pemerintah diminta membentuk sistem pengawasan terpadu dan saluran pengaduan yang memproses keluhan secara cepat dan terukur jika terjadi gangguan atau penghilangan kuota secara tidak sah.

  6. Pencegahan Kenaikan Tarif Tidak Wajar

    Komdigi harus menjaga iklim industri agar penyedia jasa tidak menggunakan momentum putusan MK ini sebagai alasan untuk menaikkan harga paket data secara tidak wajar.

  7. Perlindungan Inklusif Seluruh Segmen Pelanggan

    Regulasi baru harus menyasar pengguna prabayar maupun pascabayar, khususnya kelompok produktif seperti pelajar, mahasiswa, pekerja remote, pelaku UMKM, pengemudi ojek online, hingga jurnalis.

  8. Edukasi Publik dan Laporan Evaluasi Berkala

    Pemerintah bersama operator wajib melakukan sosialisasi masif mengenai hak-hak konsumen serta secara periodik memublikasikan laporan kepatuhan operator kepada publik.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan bisnis yang sehat di industri telekomunikasi sekaligus menjamin hak-hak ekonomi digital masyarakat Indonesia secara inklusif.

Baca Juga: 2.100 Apartemen ASN dan Jaringan Internet Modern Mulai Dibangun di IKN

Exit mobile version