Akademisi Universitas Mulawarman, Yaya Rayadin, menjelaskan perubahan tutupan hutan menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya konflik satwa dengan manusia.
Dalam risetnya, ia menemukan hampir separuh bentang alam Kutai yang luasnya sekitar 4,2 juta hektare telah berubah menjadi kawasan pertambangan, hutan tanaman industri, maupun perkebunan sawit.
Akibat berkurangnya habitat alami, orangutan kehilangan sumber pakan utama. Bahkan, penelitian menunjukkan berat badan orangutan yang hidup di kawasan perkebunan sawit rata-rata lebih rendah dibandingkan populasi yang masih bertahan di hutan alam.
Yaya menilai perusahaan yang telah memperoleh izin seharusnya diwajibkan mempertahankan tutupan hutan alami yang cukup luas agar satwa tidak terisolasi dalam fragmen-fragmen kecil.
Selain orangutan, aktivitas pertambangan juga dinilai mengancam burung rangkong. Pakar konservasi satwa liar Dwi Nugroho Adhiasto menyebut aktivitas peledakan (blasting) berpotensi menyebabkan stres, mengganggu reproduksi, hingga membuat burung rangkong meninggalkan habitatnya.
Di sisi lain, regulasi sebenarnya telah melarang aktivitas pertambangan di taman nasional. Larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023.
Meski demikian, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kepemilikan konsesi tidak otomatis memberikan hak melakukan aktivitas tambang di kawasan konservasi.
Dikutip dari Mongabay Indonesia, Ristianto Pribadi menyatakan PT Tambang Damai hanya memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada kawasan hutan produksi, bukan di dalam TNK.
Sementara hingga kini PT BUMNU disebut belum pernah memperoleh PPKH untuk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan konservasi tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pada 15 Juli 2026, dikutip dari Mongabay Indonesia, bahwa pihaknya masih melakukan validasi lapangan terhadap dugaan sawit di dalam TNK sebelum dilakukan penguasaan kembali kawasan.
Ia menegaskan, “Kalau lakukan secara melawan hukum, mungkin tidak menutup kemungkinan kalau ada dugaan perbuatan pidana untuk diproses.”
Sementara itu, Direktur Hutan Auriga Nusantara Supintri Yohar mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang yang tumpang tindih dengan taman nasional.
Menurutnya, keberadaan tambang terbuka di kawasan konservasi berpotensi merusak bentang alam, mengurangi fungsi ekologis, serta mengancam keberlangsungan ekosistem yang menjadi habitat penting berbagai satwa endemik Kalimantan.
Hingga laporan Mongabay Indonesia diterbitkan pada 25 Juli 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) belum memberikan penjelasan mengenai evaluasi izin-izin tambang yang dipersoalkan dalam kawasan Taman Nasional Kutai.[dit]
