FAKTANASIONAL.NET – Taman Nasional Kutai (TNK) di Kalimantan Timur menghadapi tekanan serius akibat tumpang tindih izin pertambangan batu bara dan keberadaan perkebunan sawit di dalam kawasan konservasi.
Laporan investigasi Mongabay Indonesia yang diterbitkan 25 Juli 2026 mengungkap sedikitnya dua perusahaan tambang memiliki konsesi yang beririsan dengan kawasan TNK, sementara sebagian wilayah yang seharusnya menjadi hutan konservasi telah berubah menjadi kebun kelapa sawit.
Berdasarkan laporan tersebut, PT Tambang Damai (TD) mengantongi konsesi seluas 24.391 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 19.391 hektare berada di dalam kawasan Taman Nasional Kutai.
Perusahaan telah mengantongi izin operasi produksi sejak 2017 dan membuka dua area penambangan, yakni Pit A dan Pit B.
Saat melakukan penelusuran lapangan pada Februari 2026, tim Mongabay menemukan hamparan kebun sawit sekitar 4–7 kilometer dari Jalan Ahmad Yani–Poros Bontang-Sangatta menuju kawasan selatan TNK.
Aktivitas pengangkutan tandan buah segar (TBS) sawit juga terlihat berlangsung di lokasi tersebut.
Keberadaan sawit itu hanya berjarak sekitar 311 meter dari papan penanda kawasan TNK yang melarang pembukaan lahan dan penebangan pohon dengan ancaman pidana maupun denda hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data MapBiomas mengidentifikasi sekitar 6.263 hektare sawit berada di dalam TNK. Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyebut luas sawit di kawasan tersebut sekitar 5.902 hektare.
Dikutip dari Mongabay Indonesia, Ristianto mengatakan pada 1 Juli 2026, “Setiap indikasi pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.”
Ia menjelaskan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan penguasaan kembali kawasan pada 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sementara proses administrasi pengembalian kawasan kepada Kementerian Kehutanan masih berlangsung.
Selain PT Tambang Damai, konsesi PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMNU), perusahaan yang memperoleh izin pengelolaan tambang oleh PBNU, juga tercatat beririsan dengan kawasan TNK.
Dari total konsesi sekitar 26.908 hektare, tiga blok mencakup sekitar 488,34 hektare kawasan taman nasional, termasuk wilayah habitat orangutan morio di sekitar Sungai Sangatta.
Habitat Satwa Menyusut, Desakan Evaluasi Izin Tambang Menguat
Tekanan terhadap kawasan konservasi disebut berdampak langsung pada satwa liar. Dalam laporan Mongabay Indonesia, mantan pekerja PT Tambang Damai bernama Unding mengisahkan bahwa pada 2018–2019 ia masih sering menjumpai orangutan, rusa sambar, burung rangkong hingga satwa liar lain di sekitar mess pekerja.
Namun kondisi tersebut berubah dalam beberapa tahun terakhir. Muhammad Arif, yang bekerja sebagai subkontraktor pada periode 2021–2024, mengaku jauh lebih jarang melihat satwa liar di sekitar area tambang.
Fenomena meningkatnya orangutan memasuki kebun dan permukiman warga juga diamati oleh Syaifuddin, petani aren di Desa Kandolo yang tinggal sekitar lima kilometer dari TNK. Menurutnya, orangutan kini lebih sering datang mencari buah aren maupun tanaman lain di sekitar rumah.
